Senin, 03 September 2012

Tanah Longsor


Adalah suatu keadaan yang harus disadari dan dipahami oleh semua orang bahwa Indonesia merupakan negara penuh dengan deretan pegunungan yang sudah terbentuk sebelum manusia ada dan terletak di kawasan katulistiwa yang banyak hujan. Pada awalnya gunung-gunung tersebut tersusun oleh bebatuan yang keras dan kompak, akan tetapi karena kedudukan topografi, iklim, dan organisme (vegetasi) maka bebatuan tersebut mengalami pelapukan berubah menjadi tanah, yang akan terus menebal seiring dengan waktu.
Perubahan batu menjadi tanah berarti terjadi perubahan sifat fisiik yang awalnya sangat keras menjadi material yang lunak. Tanah akan terus menebal sampai batas kritisnya tanah akan jatuh dengan sendirinya sebagai tanah longsor. Terganggunya vegetasi hutan karena dirubah menjadi lahan permukiman dan perubahan kemiringan lereng karena dipotong atau diurug serta curah hujan yang tinggi akan mempercepat terjadinya tanah longsor. Manusia diciptakan dengan tugas awalnya hádala mengelola dan menjaga keteraturan alam yang sudah ada, tetapi karena keserakahan dan karena kemiskinan terjadi perambahan di kawasan pegunungan yang semestinya tidak boleh dilakukan perubahan. Awalnya tanah longsor merupakan peristiwa alam biasa sebagai bagian dinamika bumi berubah menjadi bencana setelah ada aktivitas manusia di sekitarnya dan ini yang sering terjadi.
Seiring datangnya hujan tanah-tanah pegunungan di seluruh wilayah Indonesia mulai berguguran dan tiap tahun intensitas longsor ini semakin
membesar demikian pula dampaknya. Seperti yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia. Selama ini dalam pembuatan Rencana tata Ruang Wilayah tidak pernah memperhatikan adanya faktor ancaman longsor ini sehingga dampak akan terus berjatuhan apabila tidak dilakukan tindakan nyata mengurangi risiko bencana tanah laongsor. BMG meramalkan dan meningatkan bahwa beberapa hari ke depan curah hujan akan semakin meninggi dan bayang-bayang bencana semakin mengerikan.
Saat ini warga yang bermukim di daerah perbukitan pegunungan semakin cemas dan sangat membutuhkan informasi yang benar tentang longsor dan tata cara menghadapi longsor. Probabilitas kejadian tanah longsor di Indonesia hampir dipastikan terjadi setiap tahun bersamaan dengan datangnya musim hujan dan juga dipastikan selalu berdampak atau menyebabkan kerusakan, korban dan kerugian ekonomi.
Probalilitas kejadian tinggi dan berdampak besar sering dikategorikan sebagai Bencana Berisiko Tinggi. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan berbagai upaya pengurangan risiko bencana baik sebelum, saat dan setelah bencana tanah longsor. Saat ini masyarakat yang bermukim di kawasan pegunungan merasakan ketakutan dan was-was akan terjadi longsor di wilayahnya.
Tanah longsor sendiri merupakan gejala alam yang terjadi di sekitar kawasan pegunungan. Semakin curam kemiringan lereng satu kawasan, semakin besar kemungkinan terjadi longsor. Semua material bumi pada lereng memiliki sebuah "sudut mengaso" atau sudut di mana material ini akan tetap stabil. Bebatuan kering akan tetap di tempatnya hingga kemiringan 30 derajat, akan tetapi tanah yang basah akan mulai meluncur jika sudut lereng lebih dari 1 atau 2 derajat saja.
Longsor terjadi saat lapisan bumi paling atas dan bebatuan terlepas dari bagian utama gunung atau bukit. Hal ini biasanya terjadi karena curah hujan yang tinggi, gempa bumi, atau letusan gunung api. Dalam beberapa kasus, penyebab pastinya tidak diketahui. Longsor dapat terjadi karena patahan alami dan karena faktor cuaca pada tanah dan bebatuan. Kasus ini terutama pada iklim lembab dan panas seperti di Indonesia. Ketika longsor berlangsung lapisan teratas bumi mulai meluncur deras pada lereng dan mengambil momentum dalam luncuran ini, sehingga luncuran akan semakin cepat (sampai sekitar 30 meter/detik). Volume yang besar dari luncuran tanah dan lumpur inilah yang merusak rumah-rumah, menghancurkan bangunan yang kokoh dan menyapu manusia dalam hitungan detik.
Meskipun tanah longsor merupakan gejala alam, beberapa aktifitas manusia bisa menjadi faktor penyebab terjadinya longsor, ketika aktifitas ini beresonansi dengan kerentanan dan kondisi alam yang telah disebutkan. Contoh aktifitas manusia ini adalah penebangan pepohonan secara serampangan di daerah lereng; Penambangan bebatuan, tanah atau barang tambang lain yang menimbulkan ketidakstabilan lereng; Pemompaan dan pengeringan air tanah yang menyebabkan turunnya level air tanah, pengubahan aliran air kanal dari jalur alaminya, kebocoran pada pipa air yang mengubah struktur (termasuk tekanan dalam tanah) dan tingkat kebasahan tanah dan bebatuan (juga daya ikatnya); Pengubahan kemiringan kawasan (seperti pada pembangunan jalan, rel kereta atau bangunan), dan pembebanan berlebihan dari bangunan di kawasan perbukitan.
Para ilmuwan mengkategorikan tanah longsor sebagai salah satu bencana geologis yang paling bisa diperkirakan. Ada tiga parameter untuk memantau kemungkinan terjadinya perpindahan massa tanah dalam jumlah besar dalam bentuk longsor, yaitu:
1. Keretakan pada tanah adalah ujud yang biasa ditemui pada banyak kasus. Bentuknya bisa konsentris (terpusat seperti lingkaran) atau paralel dan lebarnya beberapa sentimeter dengan panjang beberapa meter, sehingga bisa dibedakan dari retakan biasa. Formasi retakan dan ukurannya yang makin lebar merupakan parameter ukur umum semakin dekatnya waktu longsor.
2.Penampakan runtuhnya bagian-bagian tanah dalam jumlah besar.
3. Selanjutnya kejadian longsor di satu tempat menjadi parameter kawasan tanah longsor lebih luas lagi. Perubahan-perubahan ini seiring waktu mengindikasikan dua hal: kerusakan lingkungan (misalnya penggundulan hutan dan perubahan cuaca secara ekstrim) dan menjadi tanda-tanda penting bahwa telah terjadi penurunan kualitas landskap dan ekosistem.

Pemantauan Kawasan Rawan Longsor dan Langkah Mitigasi
Kegiatan survei dilakukan untuk mengidentifikasi pola-pola gerakan tanah di kawasan kawasan di mana longsor diperkirakan terjadi. Ini dilakukan dengan pengukuran geofisika dan geologi, dengan memasang alat-alat ukur gerakan tanah. Faktor-faktor yang membuat kawasan tertentu lebih rawan longsor dibandingkan kawasan lainnya diukur. Diantara faktor ini adalah jenis dan distribusi tanah dan bebatuan, kemiringan lereng, cara air mengalir di permukaan dan di bawah permukaan tanah, besaran pengaruh cuaca, dan kerentanan pecah pada bebatuan.
Sebagian pekerjaan survei, seperti kemiringan lahan (diturunkan dari data topografi dan kontur), deteksi aliran air permukaan, klasifikasi umum jenis tanah dapat dilakukan secara langsung menggunakan tehnik penginderaan jauh (remote sensing). Sebagian lainnya dilakukan dengan memadukan pekerjaan survei lapangan dan interpretasi citra satelit. Pekerjaan survei dapat dibatasi untuk mengambil kawasan-kawasan contoh (sampling) yang digunakan untuk pemetaan kawasan luas dengan tehnik pengolahan citra hasil penginderaan jauh.
Dari suvei di atas peta-peta tematis, seperti peta geomorfologis dan peta geologis tentang jenis-jenis bebatuan dan karakteristiknya, dapat diproduksi. Peta-peta ini menjadi dasar bagi penataan ruang dan langkah-langkah mitigasi, seperti penerapan sistem peringatan dini dan pengkajian tingkat resiko longsor pada kebijakan pertanahan. Hal ini menjamin berlangsungnya proses yang tepat pada pembangunan kawasan-kawasan baru dengan mengkaji hal-hal yang terkait dengan kestabilan lereng. Penataan ruang untuk pembangunan diarahkan pada kawasan dengan resiko ketidakstabilan longsor rendah atau sangat rendah.
Sistem informasi resiko longsor di atas juga dapat digunakan sebagai landasan praktis misalnya untuk pemindahan jalur jalan atau menentukan kawasan khusus tempat bebatuan jatuh, sehingga tidak menimbulkan kerusakan dan gangguan pada arus lalu lintas.
Pada kasus lain bisa disarankan untuk memperbaiki kawasan lereng secara intensif, misalnya dengan mengokohkan permukaan tanah ke lapisan di bawahnya dengan melakukan pengecoran atau membangun sistem pengairan untuk mengurangi erosi air dan menjaga kestabilan tanah. Pekerjaan-pekerjaan ini menjadi tanggung jawab pemerintah, karena membutuhkan dana yang tidak sedikit. Pekerjaan ini membutuhkan tenaga-tenaga terampil di bidang tehnik sipil dan geologi.
Undang Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU PB) menyebutkan bahwa penyelenggaraan penanggulangan (manajemen) bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Sedangkan pasal 4 antara lain menyebutkan bahwa penanggulangan bencana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh serta membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta.

Pasal 5 dan 6 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, dengan tanggung jawab melakukan pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan dan melakukan perlindungan masyarakat dari dampak bencana. Peraturan Pemerintah no 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 7 (1) menyebutkan bahwa pengurangan risiko bencana merupakan kegiatan untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana.
Ada banyak cara yang perlu dilakukan dalam mengurangi risiko bencana tanah longsor antara lain mengurangi intensitas (mitigasi) longsor dan mengurangi dampak. Berbagai upaya mitigasi yang sering dilakukan antara lain:
1.          Mengurangi volume material yang akan longsor sehingga material lereng dalam posisi stabil;
2.          Memindahkan dan atau mengarahkan material yang akan longsor ke tempat yang berisiko kecil;
3.          Melakukan rekayasa vegetasi (bioengineering) dengan jalan menanam stek batang pohon yang bisa hidup (live fascine) di material yang akan longsor dengan tujuan agar batang pohon mubncul akar yang akan mengikat tanah;
4.          Melakukan rekayasa teknologi dengan memasang geogrid dan membuat tembok penahan;
5.          Membuat check dam di sungai untuk menahan laju longsoran yang masuk ke sungai agar tidak terjadi bandang;
6.          Memasang alat peringatan dini yang dipahami masyarakat sekitar;
7.          Memeperdayakan masyarakat di sekitar lereng agar waspada setiap musim hujan datang dan tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan lereng menjadi tidak stabil.
Gejala Umum tanah Longsor (SumberMPBI)
  1. muncul retakan-retakan di lereng yang sejajar dengan arah tebing
  2. Muncul mata air secara tiba-tiba
  3. Air sumur di sekitar lereng menjadi keruh
  4. Tebing rapuh dan kerikil mulai berjatuhan

Wilayah-wilayah yang rawan tanah longsor
  • pernah terjadi bencana tanah longsor di wilayah tersebut
  • Berada pada daerah-daerah yang terjal dan gundul
  • Merupakan daerah-daerah aliran air hujan
Pencegahan Terjadinya Bencana Tanah Longsor
  • Tidak menebang atau merusak hutan
  • Melakukan penanaman tumbuh-tumbuhan berakar kyat, seperti nimba, bambu, akar wangi, lamtoro dans ebagainya, pada lereng-lereng yang gandul
  • Membuat saluran air hujan
  • Membangun saluran air hujan
  • Membangun dinding penan di lereng-lereng yang termal
  • Memeriksa keadaan tanah secara berkala
  • Mengukur tingkat kederasan hujan
Awas : Material yang terbawa pada saat terjadinya tanah longsor selain tanah juga bisa berupa bebatuan dan lumpur.  Kecepatan luncuran tanah longsor, terutama pada posisi yang terjal, bisa mencapai 75 km/jam.
Cara menghindari korban jiwa.
  • membangun pemukiman jauh dari daerah yang rawan.
  • Bertanya pada pihak yang mengerti sebelum membangun
  • Membuat peta bahaya.
  • Melakukan deteksi dini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar